Perusahaan memperhatikan pemetaan fungsi setiap organ Perusahaan dengan standar etika bisnis serta memastikan mekanisme check and balances dapat bekerja secara efektif dalam membangun struktur tata kelola Perusahaan.

Organ Perusahaan ditetapkan dengan berlandaskan pada Anggaran Dasar Perusahaan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Bab I Mengenai Ketentuan Umum Pasal 1, yang terdiri dari:

- Organ-organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi; serta

- Organ-organ pendukung, yaitu Komite Audit, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Sekretaris Perusahaan, dan Auditor Eksternal.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan Organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar.

Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris Perusahaan didukung oleh Sekretaris Dewan Komisaris dan 2 (dua) komite, yaitu Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko.

Direksi adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Pada tahun 2021, organ di bawah Direksi yang mendukung dalam hal penerapan GCG adalah Manager Relations, Chief Audit Executive dan Komite Manajemen Risiko.